Senin, 06 Maret 2023

Angka Kredit Untuk Menulis Buku

Judul               : Angka Kredit Untuk Menulis Buku
Resume          : ke-25
Gelombang     : 28
Hari/ Tanggal   : Senin, 06 Maret 2023
Tema               : Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS
Narasumber    : Dr. Imron Rosidi, M.Pd.
Moderator       : Yandri Novita Sari, S.Pd.

 

Sumber: Dokumen Pribadi

Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya selain kegiatan an/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Angka Kreditnya)

Salah satu faktor yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi seorang pendidik adalah menulis buku. Namun, ada beberapa pendidik yang beranggapan bahwa menulis buku merupakan hal yang sulit. Pertanyaannya, apakah benar demikian? Lalu, jenis buku seperti apa yang dapat memenuhi kriteria untuk kenaikan pangkat PNS bagi pendidik?

Malam ini Dr. Imron Rosidi, M.Pd. akan menjadi Narasumber. Beliau pernah terpilih sebagai penerima Penghargaan Satya Lencana Pendidikan dari Presiden Susilo Bambang Yudyono (SBY) tahun 2011. Tak hanya itu beliau juga Mendapatkan penghargaan dari Intel Education Award dan Platinum Indonesia.

Beliau seorang penulis buku berjudul "Menulis Siapa Takut" dan dosen Pascasarjana di Uniwara STKIP Pasuruan dan kampus Dalwa Bangil, memiliki kecintaan di bidang menulis. Beliau pernah dipercaya menjadi wakil dalam Pertukaran Tokoh Masyarakat Indonesia dengan Amerika pada tahun 2006 dan menjadi wakil kalangan guru yang terbang ke Amerika. Tahun 2011, beliau juga mewakili Indonesia di Sydney dan Melbourne sebagai seorang guru berprestasi tingkat nasional.

Menurut Narasumber, sesuai dengan peraturan pemerintah ada 3 hal yang harus disiapkan oleh ASN untuk kenaikan pangkat, yaitu:

  1. Kegiatan Pengembangan Diri (PD)
  2. Publikasi Ilmiah (PI)
  3. Karya Inovatif (KI)

Sumber: https://ruangan-guru1.blogspot.com/2018/06/memahami-kebutuhan-angka-kredit-guru.html

 

Publikasi ilmiah pada poin 3 di Buku 4 dapat terdiri dari: (1) Buku Teks Pelajaran, (2) Buku Pengayaan yang terdiri dari Modul/Diktat pembelajaran, Buku dalam Bidang Pendidikan, Karya Terjemahan, dan (3) Buku Pedoman Guru.

Pada poin inilah sebenarnya kita dapat membuat buku sebagai pemenuhan nilai Angka Kredit (AK) untuk Publikasi Ilmiah (PI). Dan yang paling banyak menjadi peluang bagi kita sebenarnya menulis buku hasil laporan penelitian yang telah kita miliki, cukup hanya dengan mengatur beberapa bab yang ada, buku akan terwujud.

Pada PI buku yang dapat dinilaikan adalah :

  1. BUKU HASIL PENELITIAN

Mengubah laporan penelitian dalam bentuk buku, berupa buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan dari BSNP AK 4

  1. BUKU TEKS PELAJARAN

Buku berisi buku pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Jika ada nomer BSNP   AK 6, ber-ISBN  AK  3, dan jika tidak ber-ISBN  AK 1.

  1. BUKU PENGAYAAN

a.    Modul/Diktat

    • Modul bertujuan agar siswa dapat belajar sendiri.
    • Diktat bertujuan mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru.
    • Minimal dibuat per semester, atau bisa dibuat per tahun.
    • Di tingkat provinsi - AK  1,5
    • Di tingkat kota/kab - AK 1
    • Di tingkat sekolah - AK 0,5

b.    Buku Pendidikan

    • Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan.
    • Buku yang dicetak dan diterbitkan ber-ISBN - AK 3
    • Buku yang dicetak dan diterbitkan tetapi belum ber-ISBN - AK 1,5

c.    Karya Terjemahan

    • Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
    • Jika menunjang Pembelajaran - AK 1

  1. BUKU PEDOMAN GURU

    • Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid
    • Hanya boleh 1 setiap pengajuan, dengan AK 1,5.

 

Sedangkan untuk Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana. Kategori kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan dan karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan/ diterbitkan) minimal pada tingkat kabupaten/kota.

Yang dapat termasuk KI pada publikasi buku adalah pada kategori Seni Sastra, yaitu buku Novel, kumpulan cerpen, puisi, naskah drama teater/film, atau buku cerita bergambar yang diterbitkan ber-ISBN.

Untuk penilaian pada Buku Karya Inovatif adalah:

1.    KUMPULAN CERPEN

a.    5 Cerpen atau lebih katagori sederhana

b.    Lebih dari 10 cerpen katagori kompleks


2. KUMPULAN PUISI

a.    20 puisi atau lebih katagori sederhana

b.    Lebih dari 40 puisi katagori kompleks

3.  NOVEL

a.    Satu novel katagori sederhana

b.    Dua novel katagori kompleks

Untuk KI tidak harus buku yang memiliki komptensi yg sesuai, siapa saja dapat membuat KI tanpa harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang sastra.

Yang harus ber-ISBN adalah buku kumpulan puisi, kumpulan cerpen dan novel. Untuk buku di bidang pendidikan bisa tanpa ISBN.

Untuk buku antologi puisi yang ditulis keroyokan, dan setiap guru hanya menulis satu atau lebih puisi, ini tidak bisa dinilai, karena hanya yang menulis minimal 20 puisi yg dapat dinilai. Sedangkan untuk kumpulan cerpen, minimal satu guru menulis 5 cerpen baru dapat dinilaikan.

Untuk Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.

Tetapi mulai Juli 2023, rencananya untuk kenaikan pangkat sudah menggunakan aturan baru. Tidak lagi menggunakan DUPAK, tetapi melalui SKP. Menghitungnya dengan memasukkan pembelajaran dulu. Ketika belum memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi, maka dimasukkan unsur publikasi ilmiah termasuk menulis buku. Aturannya seperti apa? kita tunggu saja, semoga menguntungkan bagi guru yang sudah disibukkan dengan membimbing anak didiknya di sekolah.

Nah sekian mengenai pembuatan Buku untuk kenaikan pangkat Guru.

 

"Karya-karya yang hebat dilakukan bukan dengan kekuatan, tetapi juga dengan ketekunan."

(Samuel Johnson)


4 komentar:

Terima kasih sudah berkunjung ke halaman Blog saya.