Resume : ke-25
Gelombang : 28
Hari/ Tanggal : Senin, 06 Maret 2023
Tema : Poin Buku Pada Kenaikan Pangkat PNS
Narasumber : Dr. Imron Rosidi, M.Pd.
Moderator : Yandri Novita Sari, S.Pd.
Sumber: Dokumen Pribadi |
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Pengembangan Profesi bagi Guru sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya selain kegiatan an/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru (Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Dan Angka Kreditnya)
Salah
satu faktor yang dapat digunakan untuk kenaikan pangkat bagi seorang pendidik adalah
menulis buku. Namun, ada beberapa pendidik yang beranggapan bahwa menulis buku
merupakan hal yang sulit. Pertanyaannya, apakah benar demikian? Lalu, jenis
buku seperti apa yang dapat memenuhi kriteria untuk kenaikan pangkat PNS bagi
pendidik?
Malam
ini Dr. Imron Rosidi, M.Pd. akan menjadi Narasumber. Beliau pernah terpilih
sebagai penerima Penghargaan Satya Lencana Pendidikan dari Presiden Susilo
Bambang Yudyono (SBY) tahun 2011. Tak hanya itu beliau juga Mendapatkan
penghargaan dari Intel Education Award dan Platinum Indonesia.
Beliau
seorang penulis buku berjudul "Menulis Siapa Takut" dan dosen
Pascasarjana di Uniwara STKIP Pasuruan dan kampus Dalwa Bangil, memiliki
kecintaan di bidang menulis. Beliau pernah dipercaya menjadi wakil dalam
Pertukaran Tokoh Masyarakat Indonesia dengan Amerika pada tahun 2006 dan
menjadi wakil kalangan guru yang terbang ke Amerika. Tahun 2011, beliau juga
mewakili Indonesia di Sydney dan Melbourne sebagai seorang guru berprestasi
tingkat nasional.
Menurut Narasumber, sesuai dengan peraturan
pemerintah ada 3 hal yang harus disiapkan oleh ASN untuk kenaikan pangkat, yaitu:
- Kegiatan
Pengembangan Diri (PD)
- Publikasi
Ilmiah (PI)
- Karya
Inovatif (KI)
Sumber: https://ruangan-guru1.blogspot.com/2018/06/memahami-kebutuhan-angka-kredit-guru.html
Publikasi ilmiah pada poin 3 di Buku 4 dapat terdiri dari: (1) Buku Teks Pelajaran, (2) Buku Pengayaan yang terdiri dari Modul/Diktat pembelajaran, Buku dalam Bidang Pendidikan, Karya Terjemahan, dan (3) Buku Pedoman Guru.
Pada
poin inilah sebenarnya kita dapat membuat buku sebagai pemenuhan nilai Angka Kredit
(AK) untuk Publikasi Ilmiah (PI). Dan yang paling banyak menjadi peluang bagi
kita sebenarnya menulis buku hasil laporan penelitian yang telah kita miliki,
cukup hanya dengan mengatur beberapa bab yang ada, buku akan terwujud.
Pada
PI buku yang dapat dinilaikan adalah :
- BUKU HASIL PENELITIAN
Mengubah laporan penelitian dalam bentuk buku, berupa
buku yang diterbitkan ber-ISBN dan diedarkan secara nasional atau ada pengakuan
dari BSNP AK 4
- BUKU TEKS PELAJARAN
Buku berisi buku
pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan
bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Jika ada nomer BSNP AK 6, ber-ISBN AK 3,
dan jika tidak ber-ISBN AK 1.
- BUKU PENGAYAAN
a.
Modul/Diktat
- Modul bertujuan agar siswa dapat belajar sendiri.
- Diktat bertujuan mempermudah/memperkaya materi matapelajaran/ bidang studi yang disampaikan oleh guru.
- Minimal dibuat per semester, atau bisa dibuat per tahun.
- Di tingkat provinsi - AK 1,5
- Di tingkat kota/kab - AK 1
- Di tingkat sekolah - AK 0,5
b.
Buku Pendidikan
- Buku dalam Bidang Pendidikan merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan.
- Buku yang dicetak dan diterbitkan ber-ISBN - AK 3
- Buku yang dicetak dan diterbitkan tetapi belum ber-ISBN - AK 1,5
c.
Karya Terjemahan
- Karya terjemahan adalah tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan dari bahasa asing atau bahasa daerah ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya dari Bahasa Indonesia ke bahasa asing atau bahasa daerah yang akan digunakan untuk membantu proses pembelajaran.
- Jika menunjang Pembelajaran - AK 1
- BUKU PEDOMAN GURU
- Buku Pedoman Guru adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Buku pedoman guru disajikan dalam bentuk makalah, diketik dan dijilid
- Hanya boleh 1 setiap pengajuan, dengan AK 1,5.
Sedangkan
untuk Karya inovatif terdapat dua kategori, yaitu kompleks dan sederhana.
Kategori
kompleks dan sederhana pada Karya Seni ditinjau dari jumlah karya yang dihasilkan
dan karya tersebut sudah dipublikasikan (dipamerkan/dipertunjukkan/ diterbitkan)
minimal pada tingkat kabupaten/kota.
Yang
dapat termasuk KI pada publikasi buku adalah pada kategori Seni Sastra, yaitu
buku Novel, kumpulan cerpen, puisi, naskah drama teater/film, atau buku cerita
bergambar yang diterbitkan ber-ISBN.
Untuk penilaian pada Buku Karya Inovatif adalah:
1. KUMPULAN CERPEN
a. 5
Cerpen atau lebih katagori sederhana
b. Lebih dari 10 cerpen katagori kompleks
a. 20
puisi atau lebih katagori sederhana
b. Lebih
dari 40 puisi katagori kompleks
3. NOVEL
a. Satu
novel katagori sederhana
b. Dua
novel katagori kompleks
Untuk
KI tidak harus buku yang memiliki komptensi yg sesuai, siapa saja dapat membuat
KI tanpa harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan bidang sastra.
Yang
harus ber-ISBN adalah buku kumpulan puisi, kumpulan cerpen dan novel. Untuk
buku di bidang pendidikan bisa tanpa ISBN.
Untuk buku antologi puisi yang ditulis keroyokan, dan setiap guru hanya menulis satu atau lebih puisi, ini tidak bisa dinilai, karena hanya yang menulis minimal 20 puisi yg dapat dinilai. Sedangkan untuk kumpulan cerpen, minimal satu guru menulis 5 cerpen baru dapat dinilaikan.
Untuk Bentuk publikasi yang dapat dilakukan oleh guru adalah presentasi pada forum ilmiah, publikasi hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal, dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru.
Tetapi mulai Juli 2023, rencananya untuk kenaikan pangkat sudah menggunakan aturan baru. Tidak lagi menggunakan DUPAK, tetapi melalui SKP. Menghitungnya dengan memasukkan pembelajaran dulu. Ketika belum memenuhi standar minimal yang harus dipenuhi, maka dimasukkan unsur publikasi ilmiah termasuk menulis buku. Aturannya seperti apa? kita tunggu saja, semoga menguntungkan bagi guru yang sudah disibukkan dengan membimbing anak didiknya di sekolah.
Nah
sekian mengenai pembuatan Buku untuk kenaikan pangkat Guru.
"Karya-karya yang hebat dilakukan bukan
dengan kekuatan, tetapi juga dengan ketekunan."
(Samuel Johnson)
Mantaaap...
BalasHapusMari mampir https://milmayasmi82.blogspot.com/2023/03/buat-apa-buat-buku-naik-pangkat.html
Mantul, detail sekali
BalasHapusLuar biasa bu Dyah 👍
BalasHapusKaaan, keren!
BalasHapus