Jumat, 03 Februari 2023

Proofreading Beda Tipis dengan Editing

Judul                : Proofreading
Resume           : ke-12
Gelombang     : 28
Hari/ Tanggal   : Jumat, 03 Februari 2023
Tema               : Proofreading Sebelum Menerbitkan Tulisan
Narasumber    : Susanto, S.Pd.
Moderator        : Helwiyah, S.Pd., M.M

 

Sumber: Dokumen Pribadi


Pertemuan malam ini diawali dengan beberapa baris kalimat yang sangat memotivasi dari Moderator.

Bagi pemikir, buah fikirnya hanya akan bersemayam dalam fikiran jika tak diucapkan dan ditulis.

Bagi pembicara, pembicaraannya hanya akan menguap lewat suara bila tak dituliskan.

Bagi penulis..,tulisannya akan tersimpan dalam catatan jika tak dipublikasikan.

Bagi penulis media, tulisannya akan tertimpa materi tulisan lain jika tak dibukukan.

Maka,..ucapkan dan tuliskan yang ada dalam fikiran.

Publikasikan dan bukukan apa yang sudah ditulis ,agar banyak orang yang dapat membacanya.

Abadi dalam bentuk kumpulan buah fikiran yang tertulis dan tersusun rapi dalam sebuah buku.

Narasumber kali ini adalah Bapak Susanto, S.Pd. seorang guru SD di Sumatera Selatan. Beliau lahir di Gombong, Kebumen dan telah menyelesaikan Pendidikan S1 Pendidikan Bahasa Indonesia serta S1 Pendidikan Guru SD.

Sebelum materi di mulai, moderator menampilkan salah satu blog tulisan Narasumber. Dan terdapat kalimat yang menarik disana.


Proofreading dilakukan untuk memeriksa konten, tata bahasa, kosakata, penulisan serta kaidah-kaidah sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Sumber: Dokumen Pribadi (WA dari Bapak Susanto, S.Pd.)

Sebelum melakukan Proofreading penulis dapat melakukan Swasunting. Setelah menulis tidak langsung diterbitkan, setidaknya dalam hitungan menit atau jam, tetapi didiamkan terlebih dahulu. Kemudian setelah diendapkan bisa meminta seseorang untuk membaca tulisan kita, bisa teman, saudara atau kita sendiri. Selanjutnya bisa meminta seorang Proofreading untuk membantu kita, atau bisa menggunakan aplikasi atau editing tools, seperti google docs.


Sumber: Dokumen Pribadi (WA dari Bapak Susanto, S.Pd.)

Proses menulis pasti melewati 3 hal, dimana letak Proofreading adalah setelah tulisan selesai ditulis. Jangan melakukan Proofreading ketika tulisan masih belum selesai dibuat, ditakutkan akan menyebabkan tulisan tidak selesai secara utuh.

Sumber: Dokumen Pribadi (WA dari Bapak Susanto, S.Pd.)

Menurut informasi dari Narasumber, alat yang digunakan untuk membantu kita melakukan Proofreading adalah KBBI dan PUEBI yang sejak 16 Agustus 2022 diganti dengan EYD. Ketetapan itu merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Contoh perubahan tersebut adalah:

  1. Perubahan kaidah, yaitu pengkhususan penulisan bentuk terikat maha- untuk kata yang berkaitan dengan Tuhan.
  2. Pada ejaan sebelumnya, aturan penulisan kata terikat maha- ada yang dipisah dan digabung sesuai syarat dan ketentuannya.
  3. Sementara pada EYD edisi V, aturan penulisan kata terikat maha- dengan kata dasar atau kata berimbuhan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan, semua ditulis terpisah dengan huruf awal kapital sebagai pengkhususan.

Contohnya: Yang Maha Esa, Yang Maha Pengasih, Tuhan Yang Maha Pengampun.

Tetapi untuk aturan penggunaan tanda baca, sepertinya tidak ada perubahan.

Untuk melakukan Proofreading tulisan kita sendiri, peserta diajak untuk menuju laman https://ejaan.kemdikbud.go.id/ berdampingan dengan KBBI.

Menurut Narasumber Proofreading dengan Editing memiliki kesamaan, tetapi ada alasan yang membedakannya.

Menurut Narasumber, Proofreading adalah proses peninjauan kembali sebuah teks dilihat dari aspek kebahasaan dan penulisannya. Tujuannya adalah guna mengecek kembali bahwa teks atau esai yang akan diserahkan sudah bebas dari kesalahan pengetikan (typo), kesalahan ejaan, kesalahan grammar, atau kesalahan-kesalahan mendasar lainnya (sumber: uptbahasa.untan.ac.id).

Sedangkan Editing, dimana pelaku editing disebut sebagai editor, memiliki tugas memeriksa lebih dari itu. Untuk penerbit Mayor, menurut Narasumber, Editor harus menyesuaikan dengan misi perusahaan penerbitan, standar tulisan perusahaan penerbitan tersebut. Sedangkan Proofreader adalah melakukan uji baca pada tulisan.

Kembali mengutip laman uptbahasa.untan.ac.id : “…dibeberapa jurnal, mereka mewajibkan para penulis untuk mem-proofread artikel mereka terlebih dahulu sebelum dikirim ke editor

Berikut ini adalah slide mengenai Tips melakukan Proofreading.



Sumber: Dokumen Pribadi (WA dari Bapak Susanto, S.Pd.)

Proofreading memang perlu dilakukan untuk mempermudah pembaca memahami apa yang penulis inginkan. Secara tidak langsung pun kadang kita sudah melakukannya, seperti ketika mengetik di WA, ada kesalahan pengetikan atau bahasa gaulnya Typo, dan secara tidak sadar kita akan membetulkannya. Nah ini mungkin contoh paling mudah yang bisa kita pahami berkaitan dengan Proofreading.

Materi malam ini sangat mudah untuk dipahami, tapi sulit untuk diterapkan, karena membutuhkan ketelitian dalam membaca. Tidak hanya Typo saja yang harus diperhatikan, tetapi struktur bahasa juga harus kita perhitungkan dalam membentuk sebuah kalimat.

Cukup sekian dari saya, tetap ekspresikan diri dengan tulisan, jangan lupa tinggalkan jejak dengan komentar. Terima kasih, salam literasi.

15 komentar:

Terima kasih sudah berkunjung ke halaman Blog saya.